Ujian Tertutup S3

Ujian tertutup dilaksanakan di hadapan komisi pembimbing, dua orang penguji luar komisi (minimum satu orang dosen IPB), wakil program studi dan fakultas/SPs, bertempat di homebase untuk menguji berbagai kompetensi yang dipunyai seorang calon doktor. Jika dinilai belum layak, maka mahasiswa dapat dinyatakan tidak lulus dan diberi kesempatan satu kali untuk mengulang, paling cepat dua bulan sesudah pelaksanaan ujian pertama. Mahasiswa yang tidak lulus ujian tertutup dua kali berturut-turut dinyatakan tidak layak untuk memperoleh gelar doktor dan dinyatakan drop out dari SPs IPB. Ujian tertutup dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan penelitian, seminar, publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi, dan penulisan disertasinya.

 

Sebelum ujian tertutup, minimum sudah dilaksanakan empat kali pertemuan secara formal dalam bentuk sidang komisi antara mahasiswa dengan komisi pembimbing, guna secara bersama-sama membantu mengarahkan pelaksanaan dan mempub­likasikan serta menuliskan hasil penelitian yang berkualitas.

 

Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang sesuai dengan bidangnya. Sedangkan bagi mahasiswa program doktor jalur penelitian, mahasiswa wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 3 (tiga) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang sesuai dengan bidangnya. Sebelum yang bersangkutan melaksanakan ujian tertutup program doktor, satu artikel sudah dipublikasikan dan dua artikel lagi sudah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal.