Setiap mahasiswa Program Profesional dan Program Penyelenggaraan Khusus (seperti tercantum pada pengumuman No.: 7851/I3.10/KM/2009) WAJIB melakukan pendaftaran ulang (her-registrasi), termasuk : Mahasiswa sudah dinyatakan lulus dalam ujian tesis/ujian terbuka tetapi belum menyerahkan tesis/disertasi ke SPs-IPB (mahasiswa belum memiliki Surat Keterangan Lulus/SKL) Mahasiswa yang dibiayai oleh kontrak kerjasama antara Sekolah Pascasarjana dengan institusi mitra. untuk lebih […]
Read More