Cara Penilaian
Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut:
A | = | istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0 | ||
A | B | = | sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5 | |
B | = | baik atau setara dengan nilai mutu 3.0 | ||
B | C | = | lebih dari cukup atau setara dengan nilai mutu 2.5 | |
C | = | cukup atau setara dengan nilai mutu 2.0 | ||
D | = | buruk atau setara dengan nilai mutu 1.0 | ||
F | = | gagal atau setara dengan nilai mutu 0 |
Yang dimaksud dengan nilai mutu rata-rata (NMR) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah dengan memperhitungkan jumlah kredit masing-masing mata kuliah. Khusus untuk program doktor, nilai mata kuliah yang dianggap sebagai prasyarat tidak dihitung dan tidak diperhitungkan dalam NMR kecuali nilai mata kuliah dari program studi yang lain. Di bawah ini adalah contoh penghitungan NMR serta contoh penulisan transkripnya.
No. | No.M.K | Mata Kuliah | H.M | K | N |
1. 2. 3. |
AGH 654 AGH 751 AGH 653 |
Ekofisiologi Penyimpanan Benih Kuantifikasi Metabolisme Benih Fisiologi dan Biokimiawi Benih |
A AB C |
3 3 3 |
12.0 10.5 6.0 |
Jumlah | 9 | 28.5 | |||
Nilai Mutu Rata-Rata (NMR) Kumulatif | 28.5 : 9 = 3.17 |
Apabila pada akhir semester seorang mahasiswa belum menyelesaikan tugas-tugasnya pada suatu mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan diberi tanda nilai BL (belum lengkap). Mata kuliah dengan tanda nilai BL harus dilengkapi atau diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah semester tersebut berakhir. Apabila mahasiswa dan atau tidak dapat menyelesaikan nilai BL tersebut sampai batas yang ditentukan maka nilai akhir atau status pengambilan mata kuliah tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan SPs.
Perlu diperhatikan bahwa jika seorang mahasiswa memperoleh nilai F pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di SPs dan mahasiswa tersebut dikeluarkan dari SPs (drop-out).
Seorang mahasiswa pada program magister sains harus mempertahankan NMR tidak kurang dari 3.00 pada seluruh mata kuliah yang ditempuhnya. Sedangkan pada program Doktor, seorang mahasiswa harus mempertahankan NMR tidak kurang dari 3.25 pada seluruh mata kuliah yang telah ditempuhnya. Apabila pada akhir semester II seorang mahasiswa tidak dapat mempertahankan NMR tersebut yang bersangkutan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs. Untuk mahasiswa yang diterima dengan status percobaan, NMR tersebut harus dapat dipertahankan pada akhir semester I. Jika tidak, maka tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan NMR seperti disebutkan sebelumnya untuk seluruh mata kuliah yang telah diambil tetapi masih mempunyai nilai D maka mahasiswa tersebut wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D.
Apabila seorang mahasiswa tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti perkuliahan sehingga tidak memperoleh nilai pada mata kuliah yang bersangkutan, maka mahasiswa tersebut dikenakan sangsi tidak disiplin dan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs (drop-out).