Program Kemitraan Negara Berkembang (KNB) di IPB


Mahasiswa KNB IPB

Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang, atau yang lebih dikenal dengan ‘Beasiswa KNB’, merupakan program bantuan pendidikan inklusif yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada calon mahasiswa internasional yang berasal dari negara-negara berkembang untuk menempuh pendidikan pada program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) pada salah satu perguruan tinggi pengelola Beasiswa KNB di Indonesia. Program ini digagas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia mulai menawarkan program ini kepada calon mahasiswa dari negara-negara anggota GNB pada tahun berikutnya. Hingga saat ini, beasiswa juga telah ditawarkan ke negara-negara berkembang lainnya di Asia, Pasifik, Amerika Selatan, Afrika, dan Eropa Timur.

Beasiswa KNB diharapkan dapat membangun relasi orang-per-orang antara warga negara Indonesia dengan warga negara penerima, serta menguatkan hubungan bilateral antara Republik Indonesia dengan negara asal penerima. Pada taraf individual, Beasiswa KNB bertujuan untuk mengembangkan potensi generasi muda dari negara-negara berkembang yang nantinya diharapkan untuk menjadi pemimpin negara dan global. Pada taraf hubungan antar negara, Beasiswa KNB merupakan kontribusi Indonesia terhadap pembangunan di negara-negara berkembang dan juga hubungan bilateral antara Indonesia dengan negaranegara penerima.

Sekolah Pascasarjana IPB (SPs IPB) telah menjadi salah satu Perguruan Tinggi penyelenggara beasiswa KNB Dikti sejak tahun 2006.  SPs IPB telah menerima 110 mahasiswa asing dari berbagai negara sahabat yang merupakan bagian dari kemitraan negara-negara berkembang dari negara-negara Afrika, Asia Tenggara, Asia Timur, dan negara-negara Eropa Timur.  Sampai dengan tahun 2021, SPs IPB telah meluluskan sebanyak 83 mahasiswa asing program KNB dari berbagai program studi dan disiplin ilmu, dua mahasiswa dinyatakan drop out, serta enam orang mahasiswa mengundurkan diri.  Dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, Tanzania merupakan negara asal mahasiswa KNB dengan jumlah yang paling banyak yaitu sebanyak 11 orang, diikuti oleh Sudan sebanyak 10 orang dan Uganda 9 orang, Thailand dan Madagaskar masing-masing sebanyak 7 orang.


PERSYARATAN

  1. Beasiswa untuk Program Magister (S2)
  • Usia maksimal ketika mengajukan beasiswa adalah 35 tahun;
  • Memiliki gelar sarjana. Calon mahasiswa pemegang gelar Magister (S2) tidak memenuhi syarat untuk melamar Beasiswa KNB program Magister;
  • Memiliki Skor Tes Kecakapan Bahasa Inggris minimal sebagai berikut: IBT TOEFL 80, IELTS 6.0, TOEIC 700 (sertifikat harus diperoleh dalam 2 Tahun terakhir) atau tes lain yang setara;
  • Melampirkan surat rekomendasi pengajuan beasiswa KNB dari KBRI atau KJRI terdekat di negara asalnya;
  • Melampirkan surat rekomendasi untuk mengajukan Beasiswa KNB dari pemberi kerja/atasan langsung;
  • Melampirkan surat rekomendasi akademik dari perguruan tinggi atau dosen dari program pendidikansebe lumnya;
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan (Paspor Resmi atau kartu identitas lainnya yang dapat membuktikan kewarganegaraan) yang masih berlaku;
  • Melengkapi formulir aplikasi online di laman https://knb.kemdikbud.go.id 
  1. Beasiswa untuk Program Doktoral (S3)
  • Usia maksimal ketika mengajukan beasiswa adalah 40 tahun;
  • Memiliki gelar magister (S2). Calon mahasiswa pemegang gelar Doktoral (S3) tidak memenuhi syarat untuk melamar Beasiswa KNB Doktoral;
  • Melampirkan surat rekomendasi dari calon pembimbing penelitian di salah satu Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB; 
  • Melampirkan pernyataan motivasi (motivation letter) yang mencantumkan tujuan studi calon mahasiswa, asal-usul minat mereka belajar di Indonesia dan mengejar topik penelitian yang dipilih, serta rencana mereka untuk masa depan akademik; 
  • Memiliki Skor Tes Kecakapan Bahasa Inggris minimal sebagai berikut: IBT TOEFL 90, atau IELTS 7.0, (sertifikat harus diperoleh dalam 2 tahun terakhir) atau tes lain yang setara; 
  • Melampirkan surat rekomendasi pengajuan beasiswa KNB dari KBRI atau KJRI terdekat di negara asalnya;
  • Melampirkan surat rekomendasi untuk mengajukan beasiswa KNB dari pemberi kerja/atasan langsung;
  •  Melampirkan bukti kewarganegaraan (Paspor Resmi atau kartu identitas lainnya yang dapat membuktikan kewarganegaraan) yang masih berlaku;
  • Melampirkan Surat Rekomendasi Akademik dari perguruan tinggi atau dosen dari program pendidikan sebelumnya;
  • Melengkapi formulir aplikasi online di laman https://knb.kemdikbud.go.id 

PENDAFTARAN DAN PROSES SELEKSI

Pendaftaran beasiswa KNB hanya dilakukan secara daring melalui laman Beasiswa KNB

(https://knb.kemendikbud.go.id). Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB tidak diperkenankan menerima pendaftaran secara langsung atau manual di luar sistem yang sudah disediakan. 

Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Pemberian Rekomendasi oleh Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI/KJRI)
    1. KBRI/KJRI mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang penawaran dan persyaratan Beasiswa KNB secara terbuka di wilayah akreditasi masing-masing.
    2. KBRI/KJRI memberikan Surat  Rekomendasi/Nominasi  kepada calon pelamar yang berasal dari Negara Akreditasi masing-masing. Ketentuan pemberian suratrekomendasi/nominasi mengikuti ketentuan yang ada di KBRI/KJRI masing-masing.
    3. Sebelum memberikan rekomendasi untuk kandidat potensial, KBRI/ KJRI wajib melakukan pemeriksaan atas latar belakang pendidikan, riwayat pekerjaan, kelengkapan dan keabsahan dokumen, bila perlu melakukan wawancara kepada kandidat dimaksud. 
  1. Tahap Pendaftaran secara Daring
    1. Calon pelamar mengakses laman Beasiswa KNB dan membuat akun untuk bisa melakukan pendaftaran.
    2. Calon pelamar melengkapi semua isian data yang disediakan di laman dan mengunggah semua dokumen/file yang dipersyaratkan dengan ukuran maksimal file 300KB/file dalam format pdf, .jpg atau .jpeg.
    3. Calon pelamar bisa mengajukan lamaran Beasiswa KNB ke 2 (dua) pilihan perguruan tinggi yang berbeda.
    4. Semua data dan persyaratan harus dilengkapi. Ketidaklengkapan persyaratan atau kesalahan input data akan mengurangi peluang calon pelamar untuk mendapatkan Beasiswa KNB. Periode pendaftaran akan ditentukan oleh Direktorat Kelembagaan berdasarkan masukan dari Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB. 
  1. Tahap Seleksi
    1. Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB melakukan rapat koordinasi untuk menentukan mekanisme, tenggat waktu seleksi, dan kuota penerimaan Beasiswa KNB di masing-masing perguruan tinggi. Kuota ditentukan berdasarkan prinsip pemerataan, sebaran pelamar dengan status lamaran lengkap, asal negara pelamar, dan kesiapan penyelenggara program studi.
    2. Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB melakukan seleksi substansi untuk menentukan calon penerima beasiswa KNB. Kriteria seleksi substansi ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB. Hanya pelamar yang telah melengkapi semua persyaratan yang akan menjalani proses seleksi tahap berikutnya. Bila diperlukan, Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB dipersilahkan melakukan wawancara terhadap calon pelamar.
    3. Dalam waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah penutupan pendaftaran, Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB menetapkan hasil seleksi dengan jumlah calon penerima Beasiswa KNB sesuai kuota yang diberikan. Perguruan Tinggi disarankan menyiapkan setidaknya minimal setengah dari kuota penerimaan sebagai calon kandidat pengganti.
  1. Pengumuman Hasil Seleksi
    1. Direktorat Kelembagaan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Penetapan Hasil Seleksi Beasiswa KNB dan rencana kedatangan mahasiswa KNB tahun terkait dengan melibatkan: Direktorat Diplomasi Publik dan Direktorat Konsuler – Kementerian  Luar Negeri, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Biro KTLN – Kementerian Sekretariat Negera, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian – Ditjen. Imigrasi, dan perguruan tinggi pengelola, untuk menetapkan tanggal dan prosedur kedatangan penerima beasiswa KNB di Indonesia.
    2. b. Direktorat Kelembagaan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Kelembagaan tentang Penetapan Penerima Beasiswa KNB tahun akademik terkait dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB.
    3. Direktorat Kelembagaan  mengumumkan  hasil  seleksi  melalui surat resmi ke Kementerian Luar Negeri untuk dilanjutkan kepada perwakilan RI terkait dan melalui laman Beasiswa KNB dengan mencantumkan jadwal dan prosedur kedatangan calon penerima beasiswa beserta narahubung di Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB.
    4. KBRI/KJRI menyampaikan hasil  seleksi  dan  rencana  kedatangan ke Indonesia kepada calon penerima beasiswa KNB di negaranya masing-masing.

Sumber: http://knb.kemdikbud.go.id/