Setelah memenuhi semua persyaratan, maka atas persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa dapat melaksanakan ujian akhir. Pada ujian akhir komisi pembimbing menguji pengetahuan yang bertalian dengan mayor dan minor yang bersangkutan termasuk tesis. Persetujuan lengkap dari semua anggota komisi penguji diperlukan untuk dapat meluluskan mahasiswa. Mahasiswa yang gagal dalam ujian akhir dapat mengulang satu kali dalam jangka […]
Read MoreMahasiswa pada program magister sains paling sedikit harus mengikuti 2 semester kuliah beban penuh di SPs sebelum mengikuti ujian akhir.
Read MoreKurikulum program magister sains mencakup kewajiban penulisan hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi. Format tesis dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam Buku Panduan Penulisan Tesis IPB. SPs mempunyai wewenang untuk menilai tesis setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format dan bahasanya. Tesis harus diserahkan ke SPs selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian dilaksanakan. […]
Read MoreSidang komisi dimaksudkan untuk : (i) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, (ii) Memperoleh kesepakatan antar anggota komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi tesis. (iii) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau tesis. Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program magister dilaksanakan minimum […]
Read MoreDengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku. Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan SPs. Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan oleh Dekan, jika mahasiswa belum memiliki susunan komisi pembimbing secara resmi […]
Read More