Program

Penelitian

Dengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai  format yang berlaku. Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan SPs. Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan oleh Dekan, jika mahasiswa belum memiliki susunan komisi pembimbing secara resmi […]

Read More
Komisi Pembimbing

Dalam menyelesaikan studinya di program magister sains SPs, seorang mahasiswa dibimbing oleh suatu komisi pembimbing. Komisi pembimbing harus sudah terbentuk pada semester 1 (satu) dan paling lambat pada awal semester 2 (dua).  Susunan komisi pembimbing diusulkan oleh koordinator mayor dan ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Ketua komisi dipilih dari staf pengajar masing-masing mayor SPs yang […]

Read More
Beban Studi

Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban.  Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9  sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat mengikuti program pendidikan pascasarjana dengan status setengah beban yaitu mengambil […]

Read More
Batas Masa Studi

Untuk menyelesaikan program magister sains jumlah sks yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut : –       Kuliah (termasuk bahasa Inggris)                                =  31  sks –       Kolokium                                                                      =    1  sks –       Seminar                                                                       =    1  sks –       Penelitian dan penulisan tesis                                      =    6  sks                                                                                           __________                                                                        Jumlah           =  39  sks Jumlah tersebut merupakan batas minimal yang harus dipenuhi dalam […]

Read More
Program Doktor

Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi.  Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 212/U/1999, tanggal 6 September 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor. Tujuan dari pendidikan doktor adalah untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut : berjiwa Pancasila dan memiliki […]

Read More