Program

Komisi Pembimbing S3

Komisi pembimbing mahasiswa program doktor berjumlah 3 (tiga) orang dan apabila sangat diperlukan dapat ditambah hingga 5 (lima) orang yang diketuai oleh seorang guru besar IPB dengan anggota komisi bergelar doktor. Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar program studi/mayor pilihan atau dari instansi/perguruan tinggi di luar IPB yang kewenangannya diakui oleh SPs. Bagi program […]

Read More
Batas Masa Studi S3

Masa studi program doktor adalah 3 tahun (6 semester). Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi syarat oleh Pimpinan SPs, mahasiswa dengan persetujuan komisi pembimbing dan ketua program studi dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Semua persyaratan untuk memperoleh gelar doktor harus sudah dipenuhi dalam waktu selama-lamanya tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) semester […]

Read More
Evaluasi Kemajuan Studi S3 Melalui Jalur Penelitian

Mahasiswa program doktor jalur penelitian diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:  a. Semester pertama dan kedua mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan bobot minimal 9 SKS, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, ujian prelim, dan mengikuti seminar nasional atau internasional.  b.  Semester ketiga dan keempat mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah.  c.  Semester kelima dan keenam […]

Read More
Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa S3 Melalui Jalur Penelitian

Setiap calon mahasiswa mengajukan lamaran untuk mengikuti program doktor jalur penelitian dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan pada laman pendaftaran online di http://pmbpasca.ipb.ac.id untuk diserahkan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana sebelum masa pendaftaran ditutup. Terkait dengan hal ini calon mahasiswa harus berkonsultasi dengan calon pembimbing disertasi untuk menyepakati rencana studi paripurna dan […]

Read More
Persyaratan Calon Mahasiswa S3 Melalui Jalur Penelitian

 Calon mahasiswa program doktor jalur penelitian berasal dari lulusan Program Magister Sains (dalam negeri) atau Master of Science atau Master of Art (luar negeri). Calon mahasiswa menunjukkan capaian NMR tidak kurang dari 3.50 selama menempuh pendidikan magister. Mahasiswa yang memiliki NMR kurang dari 3.50 tetapi tidak kurang dari 3.40 secara selektif memungkinkan untuk diterima di […]

Read More